ISTIHSAN
A. Pengertian
Secara bahasa Ihtisan berasal dari kata hasan yang berarti baik, kemudian di tambah tiga huruf yaitu alif- sin dan ta’ , bewazan istif’al ,sehingga menjadi istahsana- yastahsinu- istihsaanan. Kata benda (mashdar) yang berarti menganggap dan meyakini sesuatu itu baik (baik secara fisik atau nilai).
Istihsan pada intinya mencakup dua bentuk;
1. menguatkan qiyas khafi (tidak jelas) atas qiyas jail (jelas) didasarkan atas suatu dalil;
2. mengecualikan masalah juz’i dari kaidah umum didasarkan atas suatu dalil yang lebih khusus.
Sedangkan secara istilah, ulama beragam dalam mendefinisikannya sekalipun esensinya hampir memiliki kesamaan. Berikut ini beberapa definisi Istihsan:
- Ungkapan tentang dalil yang dikritik oleh mujtahid itu sendiri (karena) ketidaksanggupannya untuk memunculkannya disebabkan tidak adanya kata/ ibarah yang dapat membantu mengungkapankannya. (Abu Zahroh)
- Meninggalkan/ mengalihkan hasil qiyas menuju/ mengambil qiyas yang lebih kuat darinya. (Jasim Muhalhil)
- Mengambil kemaslahatan yang bersifat parsial dan meninggalkan dalil yang bersifat umum/ menyeluruh. (Al Fairuz Abadi)
- Pendapat yang tidak bersandarkan kepada keterangan dari salah satu syarak, yaitu al-Quran, sunnah, ijma’, dan qiyas. (Imam Syafii)
Dari beberapa definisi istihsan di atas, nampak setiap ulama berbeda dalam mendefinikannya sekalipun ada beberapa sisi yang memiliki kemiripan. Seperti hubungan istihsan dengan qiyas. Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut ulama ushul fiqh, Istihsan adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’, menuju (menetapkan) hokum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan.
B. Kehujjahan istihsan
Menyikapi penggunaan Istihsan kemudian menjadi masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Dan dalam hal ini, terdapat dua pandangan besar yang berbeda dalam menyikapi Istihsan sebagai salah satu bagian metode ijtihad. Berikut ini adalah penjelasan tentang kedua pendapat tersebut beserta dalilnya.
Pendapat pertama, Istihsan dapat digunakan sebagai bagian dari ijtihad dan hujjah. Pendapat ini dipegangi oleh Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.[1]
Dalil-dalil yang dijadikan pegangan pendapat ini adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah:
و اتّبعوا احسن ما ا نزل اليكم مّن رّبكم
“Dan ikutilah oleh kalian apa yang terbaik yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian.” (Az Zumar : 55)
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah.
2. Firman Allah:
الّذ ين يستمعو ن القول فيتّبعو ن احسنه....
“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya …… (Az Zumar : 18)
Ayat ini –menurut mereka- menegaskan pujian Allah bagi hambaNya yang memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.
3. Hadits Nabi saw:
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ.
“Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik.” ( HR . Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal-sehat mereka, maka ia pun demikian di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujjahan Istihsan.
Pendapat kedua, Istihsan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berijtihad. Pendapat ini dipegangi oleh Syafi’iyah dan Zhahiriyah.
Para pendukung pendapat ini melandaskan pendapatnya dengan dalil-dalil berikut:
1. Bahwa syariat Islam itu terdiri dari nash al-Qur’an, al-Sunnah atau apa yang dilandaskan pada keduanya. Sementara Istihsan bukan salah dari hal tersebut. Karena itu ia sama sekali tidak diperlukan dalam menetapkan sebuah hukum.
2. Firman Allah:
“Wahai kaum beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul serta ulil amri dari kalangan kalian. Dan jika kalian berselisih dalam satu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya...” (An-Nisa’ : 59)
Ayat ini menunjukkan kewajiban merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya dalam menyelesaikan suatu masalah, sementara Istihsan tidak termasuk dalam upaya merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia tidak dapat diterima.
3. Jika seorang mujtahid dibenarkan untuk menyimpulkan hukum dengan akalnya atas dasar Istihsan dalam masalah yang tidak memiliki dalil, maka tentu hal yang sama boleh dilakukan oleh seorang awam yang boleh jadi lebih cerdas daripada sang mujtahid. Dan hal ini tidak dikatakan oleh siapapun, karena itu seorang mujtahid tidak dibenarkan melakukan Istihsan dengan logikanya sendiri.
C. Jenis-jenis Istihsan
Para ulama yang mendukung penggunaan Istihsan sebagai salah satu sumber penetapan hukum membagi Istihsan dalam beberapa bagian berdasarkan 2 sudut pandang yang berbeda:
Pertama, berdasarkan dalil yang melandasinya.
Dari sisi ini, Istihsan terbagi menjadi 4 jenis:
1. Istihsan dengan nash. Maknanya adalah meninggalkan hukum berdasarkan qiyas dalam suatu masalah menuju hukum lain yang berbeda yang ditetapkan oleh al-Qur’an atau al-Sunnah.
2. Istihsan dengan ijma’. Maknanya adalah terjadinya sebuah ijma’ –baik yang sharih maupun sukuti- terhadap sebuah hukum yang menyelisihi qiyas atau kaidah umum.
Di antara contohnya adalah masalah penggunaan kamar mandi umum (hammam) tanpa adanya pembatasan waktu dan kadar air yang digunakan. Secara qiyas seharusnya hal ini tidak dibenarkan, karena adanya ketidakjelasan (al-jahalah) dalam waktu dan kadar air. Padahal para penggunanya tentu tidak sama satu dengan yang lain. Akan tetapi hal ini dibolehkan atas dasar Istihsan pada ijma yang berjalan sepanjang zaman dan tempat yang tidak mempersoalkan hal tersebut.[2]
3. Istihsan dengan kedaruratan. Yaitu ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau mencegah kemudharatan.
4. Istihsan dengan ‘urf atau konvensi yang umum berlaku. Artinya meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku –baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun perbuatan-.
Salah satu contoh Istihsan dengan ‘urf yang bersifat yang berupa perkataan adalah jika seseorang bersumpah untuk tidak masuk ke dalam rumah manapun, lalu ternyata ia masuk ke dalam mesjid, maka dalam kasus ini ia tidak dianggap telah melanggar sumpahnya, meskipun Allah menyebut mesjid dengan sebutan rumah (al-bait) dalam firman-Nya:
في بيوتٍ اذن الله ان ترفع ويذ كرفيها اسمه......
“Dalam rumah-rumah yang Allah izinkan untuk diangkat dan dikumangkan Nama-Nya di dalamnya……” (al-Nur:36)
Namun ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat menunjukkan bahwa penyebutan kata “rumah” (al-bait) secara mutlak tidak pernah digunakan untuk mesjid. Itulah sebabnya, orang yang bersumpah tersebut tidak menjadi batal sumpahnya jika ia masuk ke dalam mesjid.
Kedua, berdasarkan kuat-tidaknya pengaruhnya.
Ulama Hanafiyah secara khusus memberikan pembagian dari sudut pandang lain terkait dengan Istihsan ini, yaitu dari sudut pandang kuat atau tidaknya kekuatan pengaruh Istihsan tersebut terhadap qiyas. Berdasarkan sudut pandang ini, Istihsan kemudian dibagi menjadi 4 jenis:
1. Qiyas memiliki kekuatan yang lemah dan Istihsan yang kuat darinya.
2. Qiyas lebih kuat pengaruhnya dan Istihsan yang lemah pengaruhnya.
3. Qiyas dan Istihsan sama-sama memiliki kekuatan.
4. Qiyas dan Istihsan sama-sama memiliki pengaruh yang lemah.
AL-MASHLAHAH AL-MURSALAH
A. Pengertian
Secara etimologi, masalahah merupakan bentukan dari kara shalaha, yashluhu, shulhan, shilahiyyatan, yang berarti faedah, kepentingan, kemanfaatan dan kemaslahatan.
Secara terminologi, pengertian yang dimaksudkan oleh ahli ushul dalam terminologi mashalih al-mursalah. Menurut pendapat mereka maslahah –dalam term mashalih al-mursalah– adalah al-muhafazhah ‘ala maqasid al-syari’ah (memelihara/melindungi maksud-maksud hukum syar’i).[3]
Istilah Mashlahah Mursalah digunakan dalam ilmu ushul fiqih dengan berbagai istilah, di antaranya al-istidlal sebagaimana digunakan oleh Imam al-Haramain al-Juwaini dan Ibn al-Sam’ani dan al-istidlal al-mursal sebagaimana sebutan dari para ahli ushul yang lain. Abdul Wahhab Khalaf menyebutnya sebagai al-Munasib al-Mursal.
B. Kehujjahan Al Mashalah Mursalah
Di antara para ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai status hukum al-Mashlahah al-Mursalah. Secara garis besar pandangan-pandangan itu terbagi menjadi empat bagian sebagai berikut :
1) Ulama yang tidak memakai istishlah secara mutlak.
Ulama yang tidak memakai istishlah secara mutlak, di antaranya, adalah ulama dari Madzhab Hanafi yang lebih memilih al-Istihsan daripada al-Istishlah ini. Imam al-Syafi’i tidak menyatakan secara jelas penolakannya. Beliau hanya menegaskan bahwa apa saja yang tidak mempunyai rujukan nash tidak dapat diterima sebagai dalil hukum.
2) Ulama yang menerapkan istishlah secara mutlak.
Menurut ulama dari Madzhab Maliki dan Madzhab Hanbali, istishlah merupakan deduksi logis terhadap sekumpulan nash, bukan dari nash yang rinci seperti yang berlaku dalam qiyas.
Menurutnya, inti segenap ajaran Islam yang dikandung oleh nash adalah kemaslahatan manusia. Karena itu, segala bentuk kemaslahatan disyariatkan dan kemaslahatan tersebut tidak perlu didukung oleh nash atau kandungannya.
3) Ulama yang membolehkan memakai istishlah sebagai dalil.
Kelompok ketiga ini menetapkan persyaratan, bahwa istishlah boleh dijadikan sebagai dalil jika mula’imah (sesuai) dengan ashl al-kulli (prinsip umum) dan ashl al-juz’i (prinsip parsial) dari prinsip-prinsip syariat.
4) Ulama yang menerima istishlah dengan tiga persyaratan.
Di antara ulama yang menetapkan tiga persyaratan diterimanya Istishlah adalah Imam al-Ghazali. Yang dimaksud dengan tiga syarat tersebut adalah;
a. Terdapat kesesuaian maslahah dengan maksud syara’ dan tidak bertentangan dengan dalil yang qath’I,
b. maslahah tersebut dapat diterima oleh akal sehat,
c. maslahah bersifat dharuri, yakni untuk memelihara salah satu dari: agama, akal, keturunan, kehormatan, dan harta benda.
Syarat-syatar berhujjah dengan mashlah mursalah.
Pertama: Haruslah merupakan suatun kemaslahatan yang hakiki dan bukan berupa suatu kemaslahatan yang berupa dugaan saja.
Kedua : berupa kemaslahtan umum dan bukan kemaslahatan pribadi.
Ketiga : pembentukan hukum berdasarkan kemaslahatan ini tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan oleh nash.[4]
A.Pengertian
‘Urf adalah sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi, baik bersifat perkataan, perbuatan atau erat kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu. Kadang-kadang ‘Urf ini disebut juga adat.
B. Macam-Macam ‘Urf
Urf terbagi menjadi dua yaitu sebagai berikut.
1.Urf Shahih, yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal dan tidak berlawanan dengan dalil syara’, serta tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula menggugurkan kewajiban.
2. ‘Urf Fasid, yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia tetapi berlawanan dengan syara’ atau menghalalkan yang haram dan menggugurkan kewajiban.
Dari segi objeknya, urf dibagi kepada 'urf lafdzy dan 'urf amali.
a). 'Urf lafdzi adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. Contohnya, ungkapan "daging" mencakup seluruh daging yang ada. Apabila seseorang menjual daging, sedangkan penjual daging itu memiliki bermacam-macam daging, lalu pembeli mengatakan "Saya beli daging satu kilogram" pedagang itu
langsung mengambil daging sapi, karena kebiasaan masyarakat setempat telah mengkhususkan penggunaan daging pada daging sapi.
b). 'Urf ‘Amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau muamalah (perdata). Adapun yang dimaksud perbuatan biasa adalah perbuatan masyarakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, seperti kebiasaan libur kerja dalam satu minggu.
Dari segi cakupannya, 'urf dibagi dua, yaitu 'urf am dan 'urf khash.
a). 'Urf 'Am adalah 'urf yang berlaku pada sesuatu tempat, masa, dan
keadaan. Atau kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas diseluruh masyarakat
dan diseluruh daerah. Contohnya, memberi hadiah (tip) kepada orang yang telah memberikan jasa kepada kita.
b). 'Urf Khash adalah urf yang berlaku hanya pada suatu tempat, masa dan keadaan tertentu saja, atau kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat tertentu. Contohnya, mengadakan halal bihalal yang biasa dilakukan oleh bangsa
C.Kehujjahan Urf’
خدى من ما ل البي سفيا ن ما يليك وولد ك با لمعرو ف
“ Ambil dari harta Abu Sufyan secukup keperluanmu dan anakmu menurut Urf’ “
Al Qurtuby mengomentari bahwa hadits ini terdapat pengakuan terhadap Urf’ dalam penetapan hukum. [5]
Sedangkan Imam Syafi’i terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadidnya.
Abdul Wahab Khalaf berpandangan bahwa suatu hukum yang bersandar pada ’Urf akan fleksibel terhadap waktu dan tempat, karena Islam memberikan prinsip sebagai berikut:
“Suatu ketetapan hukum (fatwa) dapat berubah disebabkan berubahnya waktu, tempat, dan siatuasi (kondisi)”.
Dengan demikian, memperhatikan waktu dan tempat masyarakat yang akan diberi beban hukum sangat penting. Prinsip yang sama dikemukakan dalam kaidah sebagai berikut:
“Tidak dapat diingkari adanya perubahan karena berubahnya waktu (zaman)”.
Dari prinsip ini, seseorang dapat menetapkan hukum atau melakukan perubahan sesuai dengan perubahan waktu (zaman). Ibnu Qayyim mengemukakan bahwa suatu ketentuan hukum yang ditetapkan oleh seorang mujtahid mungkin saja mengalami perubahan karena perubahan waktu, tempat keadaan, dan adat.
Jumhur ulama tidak membolehkan ’Urf Khosh. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyyah dan Syafi’iyyah membolehkannya, dan inilah pendapat yang shohih karena kalau dalam sebuah negeri terdapat ‘urf tertentu maka akad dan mu’amalah yang terjadi padanya akan mengikuti ‘urf tersebut.
ISTISHHAB
A. Pengertian
Secara bahasa Istishhab berarti persahabatan dan kelanggengan persahabatan. Sedangkan menurut istilah para ulama, Istishhab adalah menetapkan sesuatu berdasarkan keadaan yang berlaku sebelumnya hingga adanya dalil yang menunjukkan adanya perubahan keadaan itu.
Karena itu, jika mujtahid berhadapan dengan pertanyaan mengenai kontrak atau pemeliharaan yang tidak ditemukan nash-nash dalam Al-Qur’an dan As-sunnah atau tidak ada dalil syara’ yang mutlak hukumnya, maka kontrak atau pemeliharaan itu hukumnya dibolehkan berdasarkan kaidah bahwa asal sesuatu itu adalah boleh (mubah). Dengan demikian, jika tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya perubahan, maka sesuatu itu hukumnya boleh (mubah) sesuai dengan sifat kebolehan asalnya.
B. Macam-Macam Istishhab
Istishhab terbagi kepada empat macam, yaitu sebagai berikut.
1. Istishhab al-Bara’ah al-Ashliyyah (kebebasan dasar). Ibn al-Qoyyim menyebutnya dengan istilah al-Bara’ah al-‘Adam al-Ashliyyah. Contohnya, bebas dari kewajiban-kewajiban (taklif) syar’i sampai ada dalil yang menunjukkan adanya taklif. Seorang anak kecil terbebas dari taklif sampai ia mencapai usia balig.
2. Istishhab yang diakui eksistensinya oleh syara’ dan akal. Seperti istishhab mengenai pertanggung-jawaban utang sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa utang itu telah dibayar atau dibebaskan.
3. Istishhab hukum, yaitu apabila dalam suatu kasus sudah ada ketentuan hukumnya, baik mubah atau haram. Ketentuan itu terus berlaku sampai ada dalil yang mengharamkan perkara mubah dan memperbolehkan perkara haram. Sebab hukum asal segala sesuatu adalah mubah selain urusan harta dan kehormatan.
4. Istishhab sifat, seperti sifat hidup bagi orang yang hilang. Sifat ini dianggap masih tetap melekat pada orang hilang sampai ada indikator atas kematiannya. Contoh lainnya adalah sifat suci bagi air. Sifat ini tetap melekat hingga ada tanda-tanda atas kenajisannya, baik berubah warnanya, baunya atau rasanya.
C. Kehujjahan Istishhab
Istishhab diterima sebagai sumber hukum bisa dilihat dari segi syara’ atau akal, Dari segi syara’, ternyata berdasarkan istiqra (penelitian) terhadap hukum-hukum syara’ disimpulkan bahwa hukum-hukum itu tetap berlaku sesuai dengan dalil yang ada sampai ada dalil yang mengubahnya. Anggur yang memabukkan, berdasarkan ketetapan dari syara’ adalah minuman haram kecuali apabila telah berubah sifatnya, yakni sifat iskar (memabukan), baik dengan dicampur air atau berubah dengan sendirinya menjadi cuka.
Dari segi logika, akal sehat dengan mudah dapat menerima dan mendukung penggunaan istishhab. Di sini dapat dikemukakan beberapa contoh:
1. Tak seorang pun yang berhak menuduh bahwa si fulan halal darahnya lantaran murtad, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan atas kemurtadannya. Sebab menurut hukum asal, setiap orang haram darahnya.
2. Seorang yang adil tidak boleh dituduh fasik, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan kefasikannya, karena sifat adil jika terdapat pada diri seseorang, ia menjadi sifaty yang melekat pada jati dirinya sampai orang yang bersangkutan berperilaku dengan sifat yang berlawanan, yaitu sifat fasik.
Apabila seseorang diketahui masih hidup, ia tidak bisa dianggap telah meninggal kecuali apabila ada bukti yang menunjukkan kematiannya.
SYAR’U MAN QABLANA
Syar’u man qablana adalah syariat umat sebelum Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw.
Dalam perkara ini, ada bagian-bagian dari syariat sebelum Islam yang telah dibatalkan oleh syariat Islam, baik diiringi dengan dalil yang sharih maupun tidak diiringi dengan dalil yang sharih tetapi menunjukkan dalil lain yang sifatnya berbeda. Misalnya, taubat zaman Nabi Musa as dengan cara membunuh setiap orang yang ditemuinya tidak akan diperoleh satu keterangan pun yang melegalkan cara taubat seperti ini bagi umat Nabi Muhammad Saw.
Di samping itu, ada juga syariat yang masih tetap diberlakukan dan disertai dengan dalil, seperti ibadah shaum sebagaimana disebutkan dalam QS al-Baqarah ayat 183,
نَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُو
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al Baqarah : 183)
Jumhur Ulama Hanafiyah, sebagian Ulama Malikiyah, dan Ulama Syafi’iyah mengatakan: Bahwasanya hukum itu adalah syariat kita dan kita wajib mengikutinya dan menerapkannya, selama ia telah dikisahkan kepada kita dan didalam syariat kita tidak ada sesuatu yang menghapuskannya oleh karena itu wajib bagi para mukallaf untuk mengikutinya.[6]
Sebagian Ulama berkata : Bahwa ia bukanlah syariat bagi kita, karena syariat kita telah menghapuskan syariat yang terdahulu, kecuali apabila sesuatu yang menetapkannya dalam syariat kita.[7]
MADZHAB SHAHABAT
Pendapat sahabat dapat dijadikan hujjah, bila pendapat sahabat tersebut diduga keras bahwa pendapat tersebut sebenarnya berasal dari Rasulullah SAW. Sebagaimana dalam sabdanya:
ا صحابي كا لنجو م با يّهم ا قتد يتم اهتديتم
“ Sahabatku bagaikan bintang gumintang, apa saja yang mereka tunjuki kepada kamu, maka itu adalah merupakan petunjuk bagimu”[8]
Semasa RasululIah SAW masih hidup, semua masalah yang muncul atau timbul dalam masyarakat langsung ditanyakan para sahabat kepada RasululIah SAW, dan RasululIah SAW memberikan jawaban dan penyelesaiannya. Setelah RasululIah SAW meninggal dunia, maka kelompok sahabat yang tergolong ahli dalam mengistinbathkan hukum, telah berusaha sungguh-sungguh memecahkan persoalan tersebut, sehingga kaum muslimin dapat beramal sesuai dengan fatwa-fatwa sahabat itu. Kemudian fatwa-fatwa sahabat ini diiwayatkan oleh tabi'in, tabi'it tabi'in dan orang-orang yang sesudahnya, seperti meriwayatkan hadits. Karena itu timbul persoalan, apakah pendapat sahabat itu dapat dijadikan hujjah atau tidak?
Kemudian para Ulama berbeda pendapat dengan masalah ini, yaitu:
a) Madzhab shahabat tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum.
Pandangan ini dikemukakan oleh jumhur ulama Syafi’iyyah, salah satu riwayat dari Ahmad, ulama mutaakhirin dari Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki, dan Ibnu Hazm dari Madzhab Zhahiri.
b) Madzhab shahabat bisa dijadikan dalil hukum dan didahulukan dari qiyas.
Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama dari Madzhab Hanafi, Imam Malik, qaul qadim Imam al-Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
c) Madzhab shahabat bisa dijadikan dalil hukum bila dikuatkan oleh qiyas.
Salah satu pandangan yang mendukung terhadap pendapat ini adalah qaul jaded dari Imam al-Syafi’i.
d) Madzhab shahabat bisa dijadikan dalil hukum bila terjadi kontroversi dengan qiyas.
Sifat kontroversinya itu menunjukkan bahwa hal itu bukan termasuk qiyas, tetapi merupakan bagian dari sunnah. Pendapat ini bersumber dari Madzhab Hanafi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah. Ushul Madzhab al-Imam Ahmad ibn Hanbal. Mu’assasah al-Risalah. Lebanon: Cetakan pertama. 1414 H
Al-Ghazali, Al-Mustashfa min al-‘Ilmi al-Ushul .
Khalaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh. Penerjemah, M. Zuhdi dan Ahmad Qarib.
Nasution, Sulaiman. Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya.
Sya’ban, Muhammad Isma’il Ushul Fiqh al-Muyassar. Kairo: Dar al-Kitab al-Jami’iy.Cetakan pertama. 1415 H
[1] Ushul Madzhab al-Imam Ahmad, hal. 509.
[2] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, h. 82.
[3] Al-Ghazali, Al-Mustashfa min al-‘Ilmi al-Ushul (Beirut: al-Resalah, 1997), Vol. I., hlm. 416.
[4] Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh. Hal. 119
[5] Sulaiman Nasution. Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya. ( Jakarta: Sinar Grafika, 1995), h. 79
[6] Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh. Hal.132
[7] Ibid, hal. 133
[8] Sulaiman Nasution. op.cit, h. 60
Tidak ada komentar:
Posting Komentar